definisi dalil


Definisi Dalil
Ilmu Ushul Fiqih memiliki dua tema kajian yang utama, yakni; (1) menetapkan suatu hukum berdasarkan dalil; dan (2) menetapkan dalil bagi suatu hukum. Dengan demikian, ilmu Ushul Fiqih tidak dapat lepas dari dua aspek pembahasan, yakni dalil dan hukum.
Istilah dalil menurut pengertian bahasa mengandung beberapa makna, yakni: penunjuk, buku petunjuk, tanda atau alamat, daftar isi buku, bukti, dan saksi. Ringkasnya, dalil ialah penunjuk (petunjuk) kepada sesuatu, baik yang material (hissi) maupun yang non material (ma’nawi). (Rusli, 1999: 20)
Sedangkan secara istilah, para ulama ushul fiqih mengemukakan beberapa definisi, di antaranya adalah sebagai berikut.
http://www.ziddu.com/download/13644526/definisidalil.docx.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar